Polda Kepri Tangkap Penyebar Hoax 'Nakhoda Kapal Virginia Positif Corona'

Polda Kepri Tangkap Penyebar Hoax 'Nakhoda Kapal Virginia Positif Corona'

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 14:12 WIB
Pelaku yang merupakan ABK ditangkap di daerah Nongsa, Batam.
Pelaku hoax dipamerkan Polda Kepri. Foto: Agus Siswanto Siagian/detikcom
Batam -

Tim Subdit V Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial H, asal Cianjur, yang diduga sebagai pelaku penyebar hoax 'Nakhoda CMA CGM Virginia Terinfeksi Virus Corona Tanjung Priok'. Pelaku yang merupakan ABK ditangkap di daerah Nongsa, Batam.

Dalam jumpa pers siang ini, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat menjelaskan pelaku memposting informasi pada Minggu (8/3) di akun Facebook miliknya dengan kalimat: 'NAKHODA CMA CGM VIRGINIA TERINFEKSI VIRUS CORONA Tanjung Priuk', yang kemudian memposting kembali postingan tersebut ke akun grup bernama INFO LOKER PELAUT.

Mengetahui postingan tersebut adalah hoax, Ditkrimsus langsung membentuk tim guna melacak dan memburu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku H ditangkap di daerah Nongsa,"ujar Kombes Hanny Hidayat.

Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah, tidak mengakui postingannya di medsos, hingga akhirnya polisi menunjukkan sejumlah bukti yang berisi data lokasi pihak yang memposting.

ADVERTISEMENT

"Polisi berhasil mengamankan 1 unit ponsel, menemukan akun Facebook atas nama H Pairin yang merupakan pelaku, selain itu menyita identitas berupa KTP dan Sim Card milik H," kata Hanny Hidayat.

Hanny juga menambahkan polisi juga langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa pemilik akun FB, kemudian mengamankan ponsel yang digunakan pelaku untuk memposting di akun Facebook-nya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 28 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads