Sebar Hoax Corona Masuk Lampung, Perempuan Muda Ditangkap!

Sebar Hoax Corona Masuk Lampung, Perempuan Muda Ditangkap!

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 11:10 WIB
Polda Lampung tangkap perempuan muda penyebar hoax soal Corona (dok. Istimewa)
Polda Lampung menangkap perempuan muda penyebar hoax soal Corona. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Lampung menangkap seorang perempuan berinisial AVR (29) terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax). Pelaku menyebarkan hoax ada warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terinfeksi virus Corona (COVID-19).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku ditangkap setelah menyebarkan hoax di akun media sosial (medsos) Facebook sebanyak dua kali. Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan.

"OVR diamankan akibat menggugah berita hoax di akun media sosial Facebook milik pelaku sebanyak dua kali," ujar Kombes Pandra, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posting-an hoax pertama dibuat pelaku pada Selasa (3/3) dengan isi 'Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia'. Dan posting-an hoax kedua dibuat pada Rabu (4/3) dengan isi 'Hati-hati Corona sudah masuk Lampung'.

"Dua posting-an tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku," ujar Pandra.

ADVERTISEMENT

Patroli Cyber yang dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Kompol Rahmad Mardian mendapati posting-an akun Facebook OVR merupakan berita hoax soal Corona atau COVID-19. OVR selaku pemilik akun tersebut lalu diamankan di kediamannya pada Jumat (5/3).

Pelaku OER mengaku kepada polisi membuat posting-an hoax tersebut karena panik atas maraknya pemberitaan soal Corona.

"Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak ber-social media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," ungkap Pandra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads