Pada masa merebaknya virus Corona ini, hoax yang berkaitan dengan situasi pandemi itu juga banyak bermunculan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hoax mengenai Corona adalah haram.
"Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, kepada wartawan, Selasa (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.
Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni'am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja.
"Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan," kata Ni'am.
Tonton juga Terkait Corona, MUI Imbau Kegiatan dengan Massa Banyak Ditunda :
Sebelumnya, MUI telah merilis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Soal hoax, belakangan banyak bermunculan hoax terkait situasi pandemi COVID-19. Misalnya, hoax tentang Jokowi positif Corona, Mitra Gojek diduga suspect kabur dari RS Persahabatan, hingga pengunjung panti pijat yang dikarantina gegara Corona.
Hingga Senin (16/3), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sudah ada 232 materi hoax terkait virus Corona.