Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih memberlakukan flexible working arrangement (FWA) atau bekerja dari rumah kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkupnya. Penyesuaian kerja itu berlaku selama dua minggu mendatang atau hingga 31 Maret 2020 mendatang. Para ASN atau PNS wajib memberi laporan setiap sore.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretariat Daerah Jabar Nomor: 800/30/BKD,hal itu dilakukan untuk pencegahan Covid-19 di kalangan ASN. Kendati begitu, tak semua ASN bisa bekerja di rumah.
Dari redaksi surat yang dilihat detikcom, kebijakan ini tak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator maupun bagi ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, mereka harus bisa bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. FWA dimungkinkan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemprov Jabar.
Walau begitu mereka tetap melaporkan kegiatan kerja melalui TRK (tunjangan renumerasi kinerja) yang harus dilaporkan secara harian tiap pukul 16.00 WIB. Segala bentuk penugasan akan diberikan melalui media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.
Sementara itu, unit kerja harus meminimalisasi pelaksanaan rapat secara tatap muka, bilamana diperlukan bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bila perlu tatap muka, perlu memperhatikan jarak aman (distancing).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan kondisi tersebut, tentunya akan membuat ketidaknyamanan di sejumlah pihak. Namun, ia berharap kondisi ini dipermaklumkan bilamana terjadi perlambatan pelayanan.
"Pelayanan ada yang jadi digital, eselon empat bisa bekerja dari rumah, kecuali para pengambil keputusan yang masih bekerja dengan batasan yang terukur dan rasional," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (15/3/2020).
Lebih lanjut, Kang Emil sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh ASN atau PNS di lingkungan kerja daerah bisa saja mengalami keterlambatan. "Jadi semuanya mempermaklumkan dalam 14 hari ini ada keterlambatan pelayanan, kecuali pengambil keputusan secara struktural itu masih bekerja normal dengan pembatasan yang terukur dan rasional," katanya.
Tonton juga Sebagian ASN Pemkab Surakarta Mulai Besok Kerja dari Rumah :