Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar ada pembatasan penumpang transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membuat hitung-hitungan pengurangan penumpang dalam satu moda transportasi baik MRT, LRT, dan TransJakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (DKI) Jakarta Syafrin Liputo menyebut jam operasional MRT akan kembali seperti semula. Dimulai pada pukul 05.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB.
"Kemudian yang saat ini (dalam pembahasan) beroperasi empat rangkaian, menjadi 16 rangkaian. Namun untuk kapasitasnya kita batasi. Biasanya satu rangkaian maksimum 1.200, sekarang maksimum 360 penumpang," ucap Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LRT pun akan beroperasi normal. Dimulai pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Biasanya (penumpang) adalah 270 penumpang per rangkaian, mulai hari ini, itu kita lakukan pembatasan per rangkaian menjadi 80 penumpang," kata Syafrin.
Sementara itu, untuk bus TransJakarta, isi penumpang akan disesuaikan dengan jenis bus. Operasional TransJ dikembalikan normal menjadi 24 jam.
"Bus gandeng semula kapasitas 150, maka pada saat ini ke depan hanya akan menampung 60 penumpang. Sementara untuk single bus, ini hanya menampung 30 penumpang dari yang biasanya 80 penumpang," kata Syafrin.
Diketahui, Anies Baswedan mengatakan jumlah kendaraan umum akan kembali ke frekuensi tinggi. Kebijakan itu menyusul adanya arahan Presiden Jokowi agar transportasi publik tetap disediakan.
"Sesuai arahan Presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta.
Meski demikian, Anies mengatakan Pemprov DKI tetap melakukan social distancing atau pencegahan penularan virus Corona dengan hati-hati. Eks Mendikbud itu mengatakan salah satu opsinya adalah membatasi jumlah antrean di dalam halte dan di dalam stasiun.
"Akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong di setiap kendaraan yang beroperasi di bawah Pemprov DKI. Juga ada pembatasan jumlah antrean di dalam halte dan antrean di dalam stasiun," ujarnya.