ASN Kerja Setengah Hari, Ini Edaran Walkot Depok Terkait Corona

ASN Kerja Setengah Hari, Ini Edaran Walkot Depok Terkait Corona

Matius Alfons - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 19:27 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris (Matius Alfons/detikcom)
Foto: Wali Kota Depok Muhammad Idris (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad mengeluarkan sejumlah edaran mengantisipasi penyebaran wabah Corona. Salah satunya jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Depok hanya setengah hari.

"Seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, kecuali yang bekerja pada pelayanan di Puskesmas, RSUD, petugas lalu lintas dan teknisi Dinas Perhubungan, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang diatur selanjutnya oleh masing-masing kepala daerah perangkat daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020," jelas Idris Abdul Somad dalam surat edarannya yang diterima detikcom, Senin (16/3/2020).


Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 dan/atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, sesuai kebutuhan.

Dalam Surat Edaran bernomor 443/133-Huk/Dinkes tertanggal 16 Maret 2020 tersebut, juga mengatur bahwa seluruh ASN dan pegawai Pemkot Depok yang masuk kantor dilakukan pemeriksaan untuk memastikan status kesehatan di perangkat daerah masing-masing, sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan berkoordinasi dengan sumber-sumber penyedia kebutuhan pokok," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara Satpol PP bersama camat diharapkan melaksanakan penghentian pasar tumpah. Selanjutnya, Camat dan Lurah melaksanakan deteksi dini dalam pencegahan penyebaran Corona.

"RT dan RW melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Gugus Tugas terkait keberadaan tamu-tamu asing dan warga yang akan berangkat serta pulang dari luar negeri," tandas Idris.

(mei/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads