Corona Mewabah, Pemkot Depok Liburkan Sekolah-Tiadakan CFD

Corona Mewabah, Pemkot Depok Liburkan Sekolah-Tiadakan CFD

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2020 18:57 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Sachril/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota Depok meliburkan semua sekolah imbas semakin meluasnya wabah virus Corona. Sekolah akan diliburkan hingga dua minggu ke depan.

"Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima detikcom, Sabtu (14/3/2020).

Surat edaran itu bernomor 443/132-Huk/Dinkes dan bertanggal hari ini. Surat itu ditandatangani langsung oleh Idris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda seluruh kegiatan perlombaan. Selain itu, pelaksanaan study tour di seluruh satuan pendidikan juga diminta ditunda.

Idris juga memerintahkan agar alun-alun Depok ditutup serta menunda pertandingan di stadion olahraga. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day juga ditiadakan sementara.

ADVERTISEMENT

"Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day," ujarnya.

Idris meminta layanan posyandu untuk imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil juga dihentikan sementara. Ia mengimbau seluruh warga Depok menghindari kontak fisik, menghindari ruang publik dan keramaian, hingga membiasakan pola hidup sehat.

Tak hanya itu, Idris meminta seluruh perangkat daerah menunda kunjungan kerja, tidak memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar, hingga meniadakan apel. Ia juga meminta perkantoran hingga tempat ibadah menyediakan tempat cuci tangan.

"Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer," sebutnya.

Surat edaran itu berlaku mulai hari ini. Arahan yang ada dalam surat edaran tersebut akan dievaluasi lagi dalam 14 hari ke depan.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam waktu 14 hari," pungkasnya.

(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads