Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, angkat bicara terkait desakan masyarakat kepada pemerintah untuk membuka data pasien yang suspect atau positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Menurutnya, membuka data pasien Corona tidaklah melanggar hukum.
"Kami sudah bersama-sama mempelajari beberapa aturan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan kedaruratan bencana untuk kemaslahatan dan kepentingan umum. Maka kami menyatakan bahwa membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Daeng di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Menurutnya, dalam situasi kejadian luar biasa (KLB) membuka data pasien menjadi keharusan. Sebab, sebaran virus Corona di Indonesia saat ini statusnya sudah menjadi bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah disebutkan untuk kepentingan yang mengancam terjadinya KLB, sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB, sudah pandemik, mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran," katanya.
![]() |
Daeng mengatakan, apabila data pasien dibuka, masyarakat akan lebih mudah mendiagnosa diri sendiri apakah pernah melakukan kontak langsung dengan pasien tersebut. Sehingga, masyarakat dapat mengisolasi diri atau pergi melakukan tes kesehatan secara mandiri.
"Ini penting kami sampaikan supaya kinerja Gugus Tugas atas nama pemerintah itu lebih efektif untuk melakukan contact tracing kepada siapapun yang diduga akan sakit atau terjangkit COVID-19," ucapnya.
"Sehingga mempermudah proses contact tracing maka diharapkan mempermudah segera mengatasi penyebaran penyakit ini. Maka strategi kita bersama-sama mengetahui pembukaan data pasien, siapa namanya kemudian di mana tempat tinggalnya, itu sangat penting untuk mengawasi contact tracing," sambungnya.
(jbr/jbr)