Wali Kota Malang Sutiaji memutuskan menutup akses masuk dan keluar Kota Malang untuk mencegah penyebaran virus Corona. Apa alasannya?
Sutiaji berdalih pembatasan akses dilakukan untuk memudahkan mitigasi dan pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Malang. Hal ini juga berkaca pada kebocoran yang terjadi di istana negara, setelah salah satu menteri dinyatakan positif Corona.
"Kita tidak ngerti orang ini membawa virus atau tidak. Istana saja kebobolan. Namanya Pak Menteri itu bukan ODP atau PDP, tapi kena. Artinya mobilitas orang dan lalu lintas orang yang dulu terpantau, mestinya Pak Menteri tidak ODP, jika begini artinya kecolongan kan? Ini pejabat apalagi masyarakat. Maka di sinilah kemudian Bapak Presiden menentukan darurat karena perputaran orang yang diisolasi sekarang kecolongan," ungkap Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Jalan Tugu, Senin (16/3/2020).
Sutiaji mengatakan pembatasan akses masuk dan keluar Kota Malang dilakukan berangsur-angsur mulai hari ini dan diterapkan pada lusa. Pada saat itu, tak boleh ada warga yang masuk atau keluar Kota Malang.
"Hari ini sudah lami putuskan darurat. Mulai hari ini orang yang berkunjung di Kota Malang masih kami kasih waktu. Untuk yang hari ini masih kami tolerir, tapi kalau besok kami harapkan dipulangkan. Tetapi lusa sudah tidak boleh ada kunjungan dari orang luar Kota Malang dulu, termasuk keluar dari Malang," kata Sutiaji.
Namun tak sampai sehari Wali Kota Malang mengubah pernyataan. Dalam pernyataan terbaru di sore hari, dia menyatakan kota yang dipimpinnya tak di-lockdown. Pernyataan terbarunya agak berbeda dengan pernyataan sebelumnya.
"Ga mungkin lah kepala daerah menutup akses keluar-masuk Kota Malang. Karena itu bukan otoritas saya. Tidak ada penutupan akses, itu tidak masuk akal. Wali Kota nutup akses orang mau ke Malang," ungkap Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (16/3/2020), sore.
Ditegaskan Sutiaji, bahwa penutupan akses yang dimaksud adalah meniadakan agenda kunjungan kerja bagi tamu-tamu dari luar daerah.
Kebijakan juga berlaku terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, untuk tidak menerima ataupun melakukan kunjungan kerja ke luar daerah sampai 14 hari ke depan.