Menang Lawan Nurhadi, KPK: Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan

Menang Lawan Nurhadi, KPK: Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 16:12 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi untuk Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1). Saat bersaksi ia terlihat santai.
Nurhadi (Ari/detikcom)
Jakarta -

Hakim tidak menerima praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. KPK menyambut baik putusan itu. KPK menyatakan dalam peraturan MA, buron tak bisa mengajukan praperadilan.

Diketahui, hakim dalam pertimbangannya menolak praperadilan Nurhadi karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buron. KPK menyambut baik hakim mempertimbangkan eksepsinya.

"Di SEMA-nya memang tidak diperbolehkan. Semua orang memang punya hak (mengajukan praperadilan). Tapi, karena ini sering disalahgunakan, maka dikeluarkan SEMA. MA mengeluarkan SEMA 1/2018 kalau sudah DPO (daftar pencarian orang) tidak boleh mengajukan. Karena ini untuk kepastian hukum," kata tim biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Evi mengatakan hakim mempertimbangkan eksepsinya yang mendalilkan permohonan praperadilan Nurhadi nebis in idem alias sudah pernah diputus. Menurutnya, jika hakim berpendapat lain, bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Selain bahwa nebis in idem dan DPO. Nebis in idem, dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang nggak mungkin juga hakim memutuskan menerima karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penetapan tersangkanya sudah sah melalui keputusan 161 kalau sekarang kan nomor 11," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.

Sebelumnya, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads