UU Kekarantinaan Kesehatan memungkinkan sebuah wilayah 'di-lockdown' dengan berbagai pertimbangan. Namun, pengarantinaan sebuah wilayah bukan kewenangan kepala daerah, melainkan menteri.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/3/2020), ada 4 jenis karantina. Yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," demikian bunyi Pasal 49 ayat 4.
Tonton juga Jakarta Tak Perlu Lockdown Jika Warga Taat Anjuran :
"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," demikian bunyi Pasal 55.
Namun UU Nomor 6 Tahun 2018 itu butuh Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakannya. Hingga hari ini, PP terkait belum dibuat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 60.