Menjelang pemberlakuan pembatasan masuk yang dikeluarkan oleh Ministry of Health Singapura, Pelabuhan Feri Internasional Batam Center terlihat dipadati warga Batam yang hendak membeli tiket kapal feri tujuan Batam-Singapura pagi ini (Senin,16/3/2020).
Keberangkatan pagi ini calon penumpang tujuan Singapura didominasi warga Batam yang memiliki kegiatan bisnis dan urusan internal. Namun sejumlah konter penjualan tiket feri sudah mulai memberlakukan 3 syarat yang harus dilengkapi oleh calon penumpang yaitu harus memiliki izin tinggal sementara, permanen resident, dan memiliki Pass Study.
Salah satu penjual tiket, Santi, mengatakan calon penumpang asal Indonesia wajib memiliki salah satu syarat atau ketentuan tersebut untuk bisa masuk ke Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi ini seluruh konter kapal feri tujuan Singapura mendapat pemberitahuan atas 3 ketentuan yaitu harus memiliki izin tinggal sementara, permanen resident dan memiliki pass study selama di Singapura," ujar Santi.
Penjualan tiket feri tujuan Batam-Malaysia juga terlihat terlihat dipadati warga asing dan Indonesia. Salah seorang warga memilih berangkat dari Malaysia terlebih dahulu sebelum masuk ke Singapura.
![]() |
"Saya memilih pelayaran dari Johor Bahru Malaysia saja, nanti setelah tiba di Malaysia saya naik bus aja masuk ke Singapura, soalnya rumit sekali urusan masuk ke Singapura," kata Dewi.
Sementara menurut manajer operasional Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Nika Astaga, mengatakan terkait pelayaran tujuan Batam-Singapura siang ini baru menggelar rapat tertutup pada seluruh stakeholder pelayaran kapal feri.
"Untuk pelayaran Batam-Malaysia masih terbilang aman, sedangkan tujuan Singapura dan sebaliknya mengalami penurunan," jelas Nika Astaga.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru dalam pencegahan virus Corona bagi pelancong. Bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara harus tinggal di rumah selama 14 hari.
Dilansir Channel News Asia, Minggu (15/3), sejumlah negara tersebut yakni negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss dan Britania Raya. Kebijakan itu akan berlaku mulai 23.59 waktu setempat hari ini. Kebijakan itu berlaku untuk berlaku untuk semua pelancong, termasuk penduduk Singapura pemegang izin tinggal jangka panjang maupun jangka pendek.
Bagi mereka yang diminta tinggal di rumah selama 14 hari harus memberikan bukti tempat yang akan ditinggali untuk isolasi mandiri itu. Misalnya, pemesanan hotel selama waktu mereka tinggal atau rumah atau tempat tinggal keluarga mereka.
Mereka yang berada di bawah pemberitahuan tinggal di rumah juga harus tetap di tempat tinggal mereka setiap saat selama 14 hari setelah memasuki Singapura. Mereka juga mungkin dites untuk pengujian COVID-19, bahkan jika tanpa gejala. Langkah ini diambil sebagai antisipasi kasus penyebaran Corona dari negara luar atau kasus impor.
Tonton juga Tinjau Bandara Soetta, Jokowi Juga Dicek Suhu Tubuhnya :