Balai Konservasi Borobudur (BKB) memberlakukan pembatasan kunjungan turis ke Candi Borobudur untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Pembatasan kunjungan ini diberlakukan selama 14 hari, dan berlaku sejak 16 Maret-29 Maret 2020.
Kepala BKB Tri Hartono mengatakan pembatasan kunjungan di Candi Borobudur ini berlaku untuk kunjungan umum, reguler, sunrise/sunset dan kunjungan Borobudur Manohara paket. Cakupan yang bisa dikunjungi turis hingga zona 1 atas Candi Borobudur yang dibatasi pagar.
"Pembatasan itu mulai kita laksanakan besok Senin 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Kemudian, setelah itu kita akan lakukan pembersihan di Candi Borobudur, pemeliharaan, perawatan, terus kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Tri kepada wartawan di Kantor BKB, Minggu (15/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan tiga hari sebelum batas akhir aturan ini, pihaknya bakal memantau perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia. Perkembangan ini bakal menjadi bahan evaluasi untuk mengambil kebijakan selanjutnya.
"Pertimbangan awal, Corona ini sudah menjadi ancaman nasional. Kedua, kami melihat penyebarannya sangat cepat sehingga kita harus mengantisipasi antarpengunjung. Kalau kita tahu bahwa di atas itu (Candi Borobudur) kan ukurannya sangat sempit sehingga kalau pengunjung berdesak-desakan, mesti mereka akan bersenggol-senggolan, jelas akan mempermudah penularan itu sendiri," urainya.
Tri juga mengaku memantau perkembangan kasus Corona di Magelang yang kini dirawat di RSUD Tidar. Dia menyebut sudah membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kami juga mengacu peristiwa hari ini yaitu pembatalan kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional yang awalnya akan dilakukan hari ini dengan jumlah peserta tiga ribu. Tiga ribu saja dibatalkan, kita tahu pengunjung Candi Borobudur kemarin di hari Sabtu, 15.000," paparnya.
"Tadi jam 09.00 WIB, saya cek pengunjung itu sudah lebih dari 2 ribu. Jadi, kalau ini tidak dibatasi, 3 ribu saja sudah dilarang oleh Pak Bupati. Kalau yang lebih dari itu dibiarkan kan akan berbahaya," tuturnya.
![]() |
Tri menuturkan khusus untuk zona II dia menyerahkan kebijakan itu ke pihak Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur.
"Kami sebagai penanggung jawab lapangan terhadap kegiatan kunjungan ini menjadi tanggung jawab kami. Di zona 2, sepenuhnya kami serahkan kepada TWC untuk melakukan kebijakan sendiri," tutur Tri.
Tri menyebut aturan ini mengacu pada surat edaran dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 440/0005942 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus (COVID-19) di Jawa Tengah. Kemudian, Surat Edaran Bupati Magelang (SE) Nomor :440/064/05/2020 Tanggal 14 Maret 2020 tentang pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Kabupaten Magelang.
"Kemudian ada berita WA (WhatsApp) dari Sestijen Kebudayaan yang mana untuk menutup museum-museum yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Borobudur ini kan satu museum lapangan, jadi ini harus lakukan sesuai imbauan dari Dirjen Kebudayaan," jelasnya.