"Tentu, karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka mulai besok senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD, dan SMP untuk diliburkan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (15/3/2020).
Sutiaji menambahkan, kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di Kota Malang hanya bisa dilakukan pada tingkat lembaga pendidikan dibawah SMA atau SMK sederat.
Karena untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri.
"Saya memang perintah kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang, semata agar ada keselarasan gerak kebijakan," imbuh Sutiaji.
Pihaknya berharap, sekolah maupun tenaga pendidik tetap memonitor perkembangan belajar anak didiknya selama libur diberlakukan sampai 14 hari ke depan.
Termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun memberikan peenugasan yang bisa dilakukan secara online.
"Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan Dikbud Kota Malang untuk terus membangun komunikasi intens melalui media-media online yang dimiliki," kata Sutiaji.
Wali Kota berencana memonitor pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Termasuk mengawasi event yang bersifat mobilisasi atau mengundang banyak orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk tempat hiburan malam. (iwd/iwd)