Presiden Joko Widodo memerintahkan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan Presiden Jokowi.
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan ASN. BKN mengizinkan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi bekerja dari rumah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan pernyataan Menteri PAN-RB Bapak Tjahjo Kumolo yang mengizinkan PNS di seluruh Indonesia bekerja dari Rumah untuk mengantisipasi adanya penyebaran Virus Corona (COVID-19)," tulis edaran BKD dikutip detikcom, Minggu (15/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil rapat dan arahan lisan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Ratas, 14 Maret 2020, agar BKD DKI Jakarta mengantisipasi penyebaran COVID -19 di lingkungan PNS/Pegawai di DKI Jakarta, maka langkah-langkah yang diantisipasi sebagai berikut:
1. Bagi seluruh pegawai di lingkungan Instansi Pemda DKI Jakarta agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH) dengan melaporkan kegiatan kerja melalui e-kinerja sebagaimana mestinya.
2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II ,III, serta IV tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi SOP Kesehatan dalam mencegah COVID-19.
3. Kepala OPD/UKPD agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
Menteri-menteri Jokowi Merapat ke RSPAD untuk Tes Corona: