Menaruh Harap Gugus Tugas Penanganan COVID-19

Round-Up

Menaruh Harap Gugus Tugas Penanganan COVID-19

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Mar 2020 06:21 WIB
Lewat konferensi pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan mengenai penanganan pemerintah terhadap virus corona COVID-19.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu dengan jumlah korban jiwa yang terus bertambah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.

Pemerintah Indonesia merespons mewabahnya virus yang berasal dari Provinsi Hubei, China, ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Doni Monardo ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan besar ditambatkan kepada Gugus Tugas ini. Pasalnya, jumlah pasien Corona di Indonesia pun mengalami tren peningkatan.

Gugus Tugas dibuat karena telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya. Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebut pemerintah membentuk tim gugus tugas untuk melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengatasi pandemik COVID-19. Donny mengatakan gugus tugas ini juga akan menjalin hubungan dengan lembaga riset dan universitas.

Menaruh Harap Gugus Tugas Penanganan COVID-19Foto: Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (dok. BNPB)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini juga respons atas permintaan WHO agar pemerintah Indonesia segera mengumumkan darurat nasional Corona. Pihak Istana menyebut pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah peningkatan penanganan terhadap wabah Corona.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibentuk untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani wabah ini. Terkait saran-saran WHO, Fadjroel mengatakan pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah-langkah seperti yang diminta.

"Presiden Jokowi menelpon Dirjen WHO kemarin sore (Jumat, 13 Maret 2020). Setelah menerima surat pemberitahuan tentang keadaan pandemik COVID-19. Surat-menyurat biasa antara lembaga-lembaga internasional dengan Presiden Joko Widodo. Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah COVID-19 ini," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Pemerintah Tetapkan Penyebaran Virus Corona Jadi Bencana Non-Alam:

Dalam Keppres 7/2020, Jokowi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur hingga Bupati-Walikota juga diminta untuk membentuk tim gugus tugas di daerah masing-masing.

Gugus Tugas yang juga disebut Tim Reaksi Cepat ini akan bersiaga di 135 lokasi pintu gerbang masuk ke Indonesia dan berjaga di 132 RS rujukan, 109 RS TNI, 53 rumah sakit Polri, serta 65 RS BUMN. Tim ini akan melacak persebaran virus yang berhubungan dengan klaster-klaster penularan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah melacak persebaran COVID-19 dari pasien yang terjangkit melebar hingga ke sejumlah daerah. Daerah yang dilacak pun diperlebar.

"Kemudian, kalau kita lihat sebarannya, sekarang sudah melebar. Jakarta di DKI, Jawa Barat adalah di sekitar DKI, termasuk di Bandung, kemudian Tangerang, kemudian Jawa Tengah ini kita sudah dapatkan kasusnya di Solo dan Yogyakarta. Di Bali, di Manado, di Pontianak, dan beberapa tempat lagi yang kita tracing karena kita belum menemukan posisi yang sebenarnya di mana," kata Yurianto, Sabtu (14/3).

Melebarnya pelacakan ini membuat Kemenkes harus semakin keras bekerja, apalagi semenjak WHO menetapkan virus Corona sebagai pandemi dunia. Sebelumnya, kasus orang teridentifikasi positif virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia terus bertambah. Kini ada 96 kasus positif Corona.

"Jumlah kasus positif total ada 96 per hari ini. Dari terakhir kemarin kami laporkan 69, sekarang jadi jadi 96," kata Yurianto.

Sementara itu, Doni Monardo selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan virus Corona sebagai bencana non-alam. Doni mengatakan pihaknya akan berfokus melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona. Selain itu, tim akan melakukan koordinasi dengan melibatkan semua sumber daya nasional.

"Karena virus ini sudah dikategorikan sebagai pandemi global, statusnya adalah bencana non-alam," kata Doni di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3).

"Dengan melakukan hal itu, perlu dilakukan percepatan penanganan COVID-19 secara masif dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional melalui kolaborasi, baik pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, khususnya di bidang virus, dunia usaha, komunitas, termasuk juga para pakar," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads