Ini Susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang Dipimpin Kepala BNPB

Ini Susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang Dipimpin Kepala BNPB

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 23:52 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Doni Monardo (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Keppres tersebut menimbang bahwa penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2O2O.

Lebih jauh, dalam keppres itu juga menimbang bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya. Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:

A. Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

B. Pelaksana

Ketua :

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


Wakil Ketua :

1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepolisian Negara Kepala Republik Indonesia.

Anggota
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6.Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden.

(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads