Unpad dan Institut Teknologi Bandung (ITB) akan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau online demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan rektor masing-masing kampus.
Rektor Unpad Rina Indiastuti menuturkan pihaknya akan secara bertahap mengurangi pembelajaran secara tatap muka. Pihaknya akan menyiapkan pembelajaran secara online untuk para mahasiswanya.
"Mulai 18 Maret 2020 kegiatan pembelajaran secara tatap muka akan bertahap dikurangi dan diganti dengan metode daring," Kata Rina dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (14/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kegiatan bimbingan tugas akhir, Unpad menyarankan kepada para dosen dan mahasiswa untuk dilaksanakan dengan kombinasi daring dan tatap muka.
Menurut Kepala Komunikasi Unpad, Dandi Supriadi dalam tahap awal akan diberlakukan secara bertahap hingga dosen dan mahasiswa menyesuaikan diri dengan metode jarak jauh ini. "Selanjutnya kalau semua sudah siap, ada kemungkinan akan diwajibkan," katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/3/2020).
Selain Unpad, ITB juga akan mengoptimalkan berbagai bentuk metode pembelajaran jarak jauh, termasuk memanfaatkan fasilitas e-learning/online dalam kerangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Maret 2020 hingga 30 April 2020 mendatang.
Selain itu, ITB juga melarang setiap kegiatan yang mengundang massa banyak seperti wisuda, orasi ilmiah, konferensi nasional dan internasional, seminar, dan workshop.
"Mengintruksikan kepada segenap unsur kepemimpinan ITB yaitu Dekan Fakultas, Pimpinan Prodi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Pusat Penelitian, Forum Guru Besar, untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Rektorat dalam kerangka upaya pemantauan dan pencegahan Covid-19," kata Rektor ITB Reni Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima.
Plh Sekretaris Institut Teknologi Bandung, Taufik Hidayat menyampaikan penghentian kegiatan tersebut berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus desease (Covid-19) yang sudah menjadi wabah dunia (pandemi).
Kemudian merujuk Surat Edaran Sekretaris Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 12 Maret 2020 untuk menunda kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara dengan banyak peserta.
Tonton juga WHO Tetapkan Corona Sebagai Pandemi, Apa Langkah Pemerintah? :