Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2020 09:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat soal pusat data nasional
Presiden Joko Widodo (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur hingga Bupati-Walikota juga diminta untuk membentuk tim gugus tugas di daerah masing-masing.

Keppres yang diteken Jokowi pada Jumat (13/3) itu akan dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.


Keppres yang meminta Pemda membentuk Gugus Tugas tercantum dalam pasal 11. Berikut isinya:

Pasal 11

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


Keppres tersebut menimbang bahwa penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2O2O.

Lebih jauh, dalam keppres itu juga menimbang bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya. Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebut pemerintah membentuk tim gugus tugas untuk melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengatasi pandemik COVID-19. "Gugus tugas ini akan melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengatasi pandemik covid-19," kata Donny kepada wartawan, Jumat (13/3).

Donny mengatakan gugus tugas ini juga akan menjalin hubungan dengan lembaga riset dan universitas. Hal tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah mengatasi pandemik COVID-19.

"Pembentukan gugus tugas adalah indikasi bahwa kondisi semakin serius dan pemerintah merespon eskalasi covid 19 dengan sangat serius," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads