Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkum HAM, Kemenkominfo, dan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mempercepat pembangunan desa. Masing-masing lembaga tersebut akan memberikan dukungan sesuai bidangnya.
Kemenkum HAM akan berperan dalam pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. Salah satu masalah hukum yang perlu ditangani di desa, yakni mengenai pemilihan kepala desa. Selama ini, kepala desa dipilih berdasarkan figurnya yang kuat dengan masa jabatan yang tidak ditentukan.
"Nah sekarang tidak bisa begitu. Semua persoalan diselesaikan ke ranah hukum," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (13/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait masalah hukum, Mendes Abdul Halim juga mengusulkan sanksi untuk penyimpangan dana desa. Mendes yang akrab disapa Gus Menteri memaparkan, untuk penyimpangan di bawah Rp 25 juta, hukuman yang dijatuhkan yaitu mengembalikan uang dan diberikan peringatan pertama. Apabila penyimpangan bernilai kurang dari Rp 50 juta, kepala desa diberi sanksi skorsing atau dilakukan pembinaan, serta mengembalikan uang.
"Jika diatas Rp100 juta, suruh kembalikan dan dipecat. Ini hal yang menarik," lanjut Gus Menteri saat audiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Kembali soal kerjasama Kemendes dengan lembaga negara lain, Kemenkominfo akan membantu membangun jaringan internet di desa. Catatan Kemendes PDTT, ada 13 ribu desa yang belum memiliki jaringan internet.
Selain dengan Kemenkominfo, Kemendes turut menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memang memiliki jaringan untuk menghidupkan ekonomi digital di desa. Diharapkan desa-desa di Indonesia bisa segera menjadi desa digital yang berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat.
"Insya Allah di satu sisi sudah ada solusi untuk penggunaan dana desa dilaksanakan dengan model cashless (digital)," kata Gus Menteri.
Sementara itu, BPIP berperan menjaga ketahanan desa agar terhindar dari paparan paham toleransi dan radikalisme. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, menurut Abdul Halim, salah satu caranya dengan membumikan Pancasila lewat budaya.
"Kami berharap intoleransi dan radikalisme tidak merambah desa karena itu kita butuh dukungan BPIP," kata Gus Menteri.
Sebagai informasi, penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (13/3/2020). Hadir dalam agenda tersebut, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, dan pihak Kemenkominfo.
(ega/ega)