Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku ingin mengirim pesan terkait transparansi penyebaran virus Corona. Itu menjadi alasan mengumumkan ada 4 warganya yang terjangkit dan mendahului protokol pemerintah pusat.
"Kemarin kan sudah saya lakukan (transparan), itu pesan berarti (ke pemerintah pusat), makanya saya nggak mau ngomong lebih jauh," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinas Jl. Ahmad Yani, Serang, Jumat (13/3/2020).
Di Undang-undang tentang Kesehatan, ada kewenangan gubernur menurutnya yang membolehkan pemerintah daerah mengumumkan soal wabah dan kejadian luar biasa. Termasuk boleh menganggarkan lewat APBD bagaimana penangangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur boleh meng-APBD-kan, ini yang saya maksud kita boleh," ujarnya.
Namun, ia sendiri tidak spesifik meminta agar pemerintah pusat lebih transparan soal virus Corona yang menjadi pandemik. Alasan ia mengumumkan ada 4 warganya terjangkit semata-mata untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Di Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang menjelaskan soal pemerintah daerah dapat mengumumkan jenis dan persebaran penyakit menular.
Dalam Pasal 155 ayat 1 menyebutkan, "Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jeni dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularannya."
"Di sisi prosedural atau protap (prosedur tetap), saya akui, saya mendahului protokol yang ditunjuk Kementerian Kesehatan," kata pria yang sering dipanggil WH ini.
Tonton juga Corona Merebak, Ketua Komisi I DPR Desak TNI Terlibat :