"Betul. Pelaku seorang PNS yang ada di Situbondo,' kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (13/3/2020).
Pelaku yakni Muhni Suswoto (50), warga Jatibanteng, Situbondo. Sementara korbannya seorang pelajar sekolah lanjutan di Bondowoso.
Lebih jauh Jamal mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pada polisi, pelaku merupakan PNS yang berdinas di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang ada di Situbondo.
"Ini masih terus kami kembangkan. Karena ada kemungkinan pelaku ini bagian dari komplotan yang sengaja mencari mangsa di daerah sini, atau masih ada pelaku lainnya," papar Jamal.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda.
Sodomi 15 Siswa, Guru di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia:
(sun/bdh)