IDI: Pemerintah Perlu Ungkap Daerah Persebaran Corona

IDI: Pemerintah Perlu Ungkap Daerah Persebaran Corona

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 10:57 WIB
Ikatan Dokter Seluruh Indonesia (IDI) meminta Bareskrim Polri menangkap aktor intelektual kasus vaksin palsu. Permintaan pencarian aktor intelektual ini disampaikan Ketua Umum IDI dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Samratulangi 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Waketum IDI, Moh Adib Kumaidi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Supaya masyarakat tidak lengah terhadap penyebaran virus Corona, maka masyarakat perlu tahu daerah mana saja yang menjadi lokasi yang terpapar virus itu. Pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan agar pemerintah membuka informasi terhadap klaster dan daerah COVID-19 yang ada di seluruh Indonesia.

"Penyampaian informasi terkait lokasi itu perlu," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Mohammad Adib Khumaidi, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adib mengambil contoh dari kasus pertama. Nama pasien hingga alamat pasien positif COVID-19 tidak perlu diumumkan ke publik. Namun, lokasi terjadinya penularan dan potensi penularan COVID-19 tetap perlu diumumkan, meski demikian hak perlindungan identitas pasien harus tetap dijaga. Selanjutnya, klastering (pengelompokan) kasus penularan COVID-19 perlu dilakukan.

"Klastering ini perlu, karena ini berkaitan dengan surveilans epidemiologi (pengamatan secara terus menerus terhadap wabah)," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tujuan klasterisasi agar petugas surveilans bisa melakukan pelacakan. Tujuan klasterisasi ini juga agar penularan COVID-19 tidak semakin meluas.

Negara-negara lain sudah mengumumkan daerah persebaran Corona. Misalnya, Italia menyebut daerah Lombardia dan Korea Selatan menyebut Daegu dan Gyeongsang Utara sebagai daerah dengan kasus Corona terbanyak.

"Memang harus dilakukan seperti itu supaya ada klastering pengetahuan wilayah. Banyak negara sudah melakukan seperti itu," kata Adib.

Corona Meluas, WHO Imbau Kurangi Pemakaian Uang Kertas:

Adib memahami, pengumuman kawasan yang terdampak Corona bakal berdampak ke masalah sosial, politik, hingga ekonomi. Itu semua perlu ikut diperhitungkan supaya masyarakat tidak panik.

"Tapi itu semua jangan sampai mengurangi kewaspadaan kita terhadap COVID-19," kata Adib.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155 tentang Kesehatan mengamanatkan agar pemerintah daerah menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit menular.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads