Masyarakat sempat dihebohkan dengan peta 'Waspada Risiko COVID-19 via Transportasi Publik' yang disebar Pemprov DKI Jakarta. Peta itu menampilkan penyebaran virus Corona (COVID-19) di beberapa daerah di Jakarta.
Awalnya, di sejumlah grup aplikasi pesan singkat WhatsApp, beredar foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang memaparkan presentasi penanganan Corona di Jakarta. Di belakang Anies, ada slide dengan judul 'Waspada Risiko COVID-19 via Transportasi Publik.' Dalam slide itu, tertulis keterangan 'Risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah KRL-2, atau Rute Bogor-Depok-Jakarta Kota'.
Anies juga membenarkan foto tersebut. Dia menyebut sedang melakukan presentasi tertutup penanganan Corona dengan SKPD di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (11/3) pagi. Dia mengatakan presentasi itu bertujuan membangun kewaspadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, kita membahas begitu banyak. Ada lebih dari 20 slide tadi. Intinya adalah kenapa tadi dikumpulkan seluruh jajaran, baik kepala OPD maupun pimpinan BUMD, untuk menyampaikan semua potensi risiko sehingga jajaran bisa mengambil langkah-langkah mitigasi," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Anies mengaku peta tersebut tidak dibuat sembarangan. Pemprov memiliki data sebaran virus Corona sehingga bisa membuat peta kawasan rawan.
Warga Banten Kena Corona, Kemenkes Pertanyakan Asal-usul Datanya:
"Kita kan memiliki data sebaran orang-orang dalam pemantauan, data pasien dalam pengawasan, dari situ kemudian dibentuk petanya, ada," kata Anies.
Di hari berikutnya, Pemprov DKI kembali meluruskan soal peta waspada itu. Pemprov DKI menegaskan peta tersebut bukanlah persebaran virus Corona di kereta api.
Pemprov menjelaskan peta tersebut merupakan hasil pemetaan jalur transportasi, khususnya KRL dan MRT. Pemetaan didapatkan dari data-data potensi persebaran yang sebelumnya telah disimulasikan oleh Pemprov DKI.
"Terkait dengan peta yang kemarin beredar tentang jalur kereta api. Itu bukan persebaran virus di kereta api yang terjadi sekarang, itu adalah hasil dari pemetaan jalur transpor umum, khususnya untuk KRL dan MRT yang kemudian kami overlay dengan data-data potensi persebaran," ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Suharti mengungkapkan, pemetaan itu dilakukan untuk keperluan mitigasi Pemprov DKI sehingga Pemprov dapat mengetahui langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan virus Corona.
"Itu kami lakukan untuk melakukan mitigasi lebih lanjut supaya tahu apa yang harus kami kerjakan dengan lebih baik lagi. KA juga sudah menyampaikan kemarin informasinya, mereka tetap melakukan protokol yang lebih baik lagi, melakukan proteksi kepada penumpangnya lebih baik lagi. Semua transportasi melakukan protokol sesuai pemda. Jadi bukan persebaran corona di jalur kereta api Depok-Jakarta," papar Suharti.
UU Wajibkan Pemerintah Ungkap Lokasi Penanganan Corona
Dalam hal ini, sebenarnya Pemprov DKI tidak perlu ragu untuk menyampaikan data ini ke publik. Sebab, ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155 yang mengatur pemerintah RI wajib menyebarkan sebaran data pasien penyakit menular.
Dalam pasal itu, pemerintah diminta menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemda juga diminta aktif mengumumkan ke warganya.
"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 154 ayat 1.
Berikut petikan lengkap UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.