Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota KPU Konawe Utara, Sulawesi Utara (Sultra), Zul Juliska Praja. Sebab, Zul berselingkuh dengan bawahannya. Zul dinilai memanfaatkan jabatannya untuk menjalin asmara dengan bawahannya.
Dalam putusan DKPP yang dikutip detikcom, Jumat (13/2/2020), bawahan Zul sehari-hari merupakan staf Sekretariat KPU Konawe Utara. Awalnya, si bawahan tersebut tidak mau berhubungan dengan Zul. Namun, Zul selalu menggoda bawahannya dengan berbagai cara.
Pada Oktober 2019, saat Zul memanggil bawahannya ke ruang kerja. Kala itu, Zul meminta dibuatkan minum kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban mengantarkan kopi, Zul menutup pintu. Zul kemudian melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Perbuatan itu disebut dilakukan berulang.
Korban luluh dan kemudian diajak menginap di hotel. Zul memperlakukan korban layaknya istri. Puncaknya, Zul dan korban digeberek oleh istri Zul saat sedang menginap di hotel.
Layaknya playboy pada umumnya, Zul berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka. Zul mengaku bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Zul kemudian bertemu dengan orang tua korban yang disaksikan oleh para keluarga korban pada tanggal 2 Desember 2019. Pertemuan dilanjutkan pada 17 Desember 2019 dan menyepakati akan dilakukan prosesi adat 'mebuaako' antara keluarga Zul dengan keluarga korban sesuai dengan tata cara adat Tolaki pada awal 2020. Zul juga membuat pernyataan tertulis siap menikahi korban.
Dua pekan setelahnya digelarlah pertemuan adat 'Melanggahako' yang disaksikan keluarga Zul dan keluarga korban dan disepakati pelaksanaan pernikahan akan dilaksanakan pada bulan April 2020.
Modus 'cinta' bisa saja dipakai Zul. Tapi, korban dan keluarganya bersikukuh menolaknya. Zul akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua Majelis DKPP, Muhammad.
Adapun anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati. Zul dinyatakan melanggar Pasal 12c huruf a, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Tindakan Teradu tidak hanya mengorbankan kehormatan Pengadu II beserta keluarga besarnya maupun keluarga besar dan rumah tangga Teradu tetapi secara kelembagaan, kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu turut tercederai. Tindakan perselingkuhan Teradu bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota," putus majelis dengan bulat.