Polisi memanggil pemilik akun Facebook Eka Pras yang sempat menggegerkan dunia maya. Ia mengedit posting-an 2016 dengan ramalan soal virus corona.
Pemilik akun itu bernama Eka Prasetya (23). Ia datang ke Mapolresta Blitar. Kepada polisi, pemuda asal Dusun Tumenggung, Desa Grobokan, Kecamatan Udanawu ini mengaku sengaja mengedit narasi yang ia posting pada 31 Desember 2016 itu.
"Dari informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan siapa pemilik akun tersebut. Kemudian kemarin kami sudah dapatkan identitas pelaku untuk mengklarifikasi postingannya itu," kata Kapolresta Blitar AKBP Leornard M Sinambela, Kamis (12/3/2020).
"Dan hari ini kami undang untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini