Jahat! Kakek Penjual Agar-agar di Pekalongan Tega Cabuli Bocah

Jahat! Kakek Penjual Agar-agar di Pekalongan Tega Cabuli Bocah

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 18:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi/Andhika Akbarayansyah
Pekalongan -

Seorang kakek berinisial R (68) warga Brebes tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun. Aksi bejat kakek yang setiap harinya berjualan agar-agar keliling ini dilakukan di halaman rumah korban di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Modusnya tersangka ini membujuk atau dengan tipu muslihatnya, membujuk dengan memberikan uang Rp 5 ribu terus dicabuli," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez saat pers rilis di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (12/3/2020).

Egy menjelaskan, perbuatan bejat itu diketahui oleh salah satu tetangga korban. Kemudian tetangga itu melaporkan ke orang tua korban dan diteruskan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi itu dilihat oleh saksi (tetangga) dan dilaporkan ke orang tuanya, kemudian divisum dan diteruskan ke petugas," terang Egy.

Kakek yang telah memiliki empat cucu ini akhirnya diamankan polisi. Di Kota Pekalongan, pelaku mengontrak rumah untuk ditempati bersama tiga temannya dengan aktivitas berjualan keliling.

ADVERTISEMENT

Saat dihadirkan dalam pers rilis, pelaku R mengaku begitu saja berniat mencabuli saat melihat korban yang tengah bermain di halaman rumahnya.

Tonton juga Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk :

Dirinya mengaku melakukan pencabulan dua kali. Aksi pertamanya pada Rabu (4/3) siang lalu. Karena dianggap aman, aksi tersebut diulangi lagi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 14.45 WIB.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu dengan maksud agar korban tidak berbicara kepada orang lain.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads