Berdalih Kesepian, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah SD di Magelang

Berdalih Kesepian, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah SD di Magelang

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 18:07 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Magelang -

Seorang kakek berinisial HS diamankan Polres Magelang. HS, yang saat ini berusia 73 tahun, tega mencabuli bocah SD tetangganya sendiri.

"Reskrim Polres Magelang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh Saudara HS. Korban masih pelajar usia baru 7 tahun. Ini (korban) merupakan tetangga pelaku," kata Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam rilis pers di Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).

Eko menjelaskan perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pertengahan Februari 2020. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kasus ini, kami amankan barang bukti kaus, celana kolor, dan celana milik korban," tuturnya.

Eko menyebutkan pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena mengaku kesepian setelah istrinya meninggal.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk :

"Setelah beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia, sehingga melihat korban sering bermain di halaman rumahnya menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan," terang Eko.

Sementara itu, HS, yang dihadirkan dalam rilis pers, mengatakan masih memiliki hasrat melakukan hubungan. Saat melihat korban, dia kemudian membujuknya.

"Saya ajak masuk rumah, terus melakukan," akunya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan.

"Bibar niku kula paringi arto damel jajan (Habis itu, saya kasih uang untuk beli jajan)," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads