Polres Cirebon Kota menangkap enam pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Salah satu pelaku, inisial I, pernah mencuri 30 motor di Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes, Jateng.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda mengatakan pelaku berinisial I diringkus polisi di kediamannya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ia mengaku sudah menggondol puluhan motor.
"Pelaku I ini sudah 30 kali melakukan curanmor, lokasinya itu di wilayah Cirebon dan Brebes," kata Syamsul di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Kota Cirebon, Jabar, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran sempat melawan dan berusaha kabur. "Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Syamsul mengatakan I menjual motor curian ke sejumlah penadah. Salah seorang di antaranya berinisial B.
"Polanya itu ke kos-kosan, random. Terutama kos-kosan yang akses ke jalan rayanya dekat," kata Syamsul.
Sementara itu, I mengatakan uang haram hasil jual motor curian itu digunakan untuk membayar utang. I irit bicara saat ditanya awak media.
Ia membenarkan telah mencuri di puluhan kali mencuri motor di berbeda. "Buat bayar utang. Ya kos-kosan, sudah 30 kali. Sudah tahunan," kata I.
Selain mengamankan I, petugas juga mengamankan dua komplotan curanmor dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, yakni TK, K, S, IH dan RS. Satu komplotan yakni IH dan RS merupakan pemain anyar. Sebelumnya, kedua pelaku ini spesialis jambret.
"Dua pelaku ini baru mencuri. Sedangkan tiga pelaku lainnya, komplotan berbeda memang spesialis curanmor. Pelaku inisial TK kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(bbn/bbn)