Salat Bareng Peserta Seleksi di Kamar Hotel, Anggota KPU Lampung Dipecat

Salat Bareng Peserta Seleksi di Kamar Hotel, Anggota KPU Lampung Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 13:18 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DKPP mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya.
Sidang DKPP (ari/detikcom)
Jakarta -

Anggota KPU Lampung, Esti Nur Fathonah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Esti terbukti melanggar etika karena bertemu dan salat bersama di kamar hotel dengan pihak yang sedang melaksanakan fit and proper test. Kok bisa?

Kasus bermula saat Viza Yulisanti Putri ikut seleksi calon KPU Kabupaten Tulang Bawang. Dalam proses seleksi, nama Viza tercatat pernah menjadi anggota Partai Demokrat sehingga tidak bisa menjadi pimpinan KPU Tulang Bawang.

Di tengah kegalauan itu, muncul nama Lilis Pujiastuti menawarkan bantuan kepada Viza. Lilis mengaku bisa membantu Viza agar bisa lolos jadi anggota KPU Tulang Bawang. Namun, bantuan itu tidak gratis tetapi butuh uang pelicin Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viza memberitahu suaminya Gentur Sumedi atas hal di atas dan disanggupi.

Pada 3 November 2019, Lilis dan Gentur menemui Esti di kamar hotel di Bandar Lampung. Percakapan di kamar hotel itu berlangsung tanpa direkam.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, Gentur menyerahkan uang Rp 100 juga kepada Lilis. Harapannya, Lilis menyerahkan uang itu kepada Esti.

Tonton juga DPR Tetapkan Pengganti Wahyu, KPU: Semoga Cepat Dilantik :

Di sisi lain, Esti juga menerima calon anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani dan calon anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Keduanya sedang mengikuti fit and proper test. Esti menerima Amhani dan Ali Yasir di kamar hotelnya dengan alasan menumpang salat.

Atas kesalahan-kesalahan di atas, DKPP menilai Esti melanggar etika dan memecatnya.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Esti Nur Fathonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terhitung sejak Putusan dibacakan," demikian bunyi keputusan DKPP yang dikutip dari website DKPP, Rabu (4/3/2020).

Meski tidak terbukti Esti menerima uang Rp 100 juta dari Viza, namun DKPP menilai Esti tetap melanggar etik karena menerima orang yang sedang ikut fit and proper test di kamar hotel.

"Alasan untuk menumpang salat tidak dapat diterima karena kamar Teradu merupakan ruang privat dan pada umumnya hotel telah menyediakan musala bagi penghuni maupun pengunjung hotel," ujar DKPP.

Putusan diketok oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota. Ikut mengadili anggota majelis Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy'ari.

"Teradu seharusnya menjaga sikap mandiri dengan menjaga jarak secara proporsional kepada semua pihak yang berpotensi mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads