Bawa 12 Ribu Masker, 2 WN Malaysia Ditangkap di Kualanamu

Bawa 12 Ribu Masker, 2 WN Malaysia Ditangkap di Kualanamu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 23:52 WIB
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik alat kesehatan yang menimbun masker tanpa standar nasional Indonesia (SNI) di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Sejumlah barang bukti dan pekerja diamankan.
Foto ilustrasi masker. (Iswahyudi/detikcom)
Medan - Dua warga negara Malaysia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 12 ribu lembar masker.

Komandan Avsec Bandara Kualanamu, Mira Ginting, mengatakan kedua orang itu diamankan usai petugas X-ray curiga akan barang bawaan mereka. Usai dicek, ternyata ada 12 ribu lembar masker.

"Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan masker kesehatan dengan berbagai merek sebanyak 7 koli dengan jumlah sekitar 12.000 lembar," ucap Mira, Rabu (11/3/2020).


Keduanya, yang merupakan penumpang Malaysia Airlines MH 865 tujuan Kuala Lumpur, diamankan sekitar pukul 15.20 WIB. Mereka yang diamankan adalah Chan Hoong Seng dan Lim Yuke Song.

"Setelah dibawa ke Posko Aviation Security, pukul 15.20 WIB diserahterimakan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut," ucapnya.

Keduanya saat ini dibawa ke Polda Sumut. Mira belum menjelaskan status hukum keduanya. (haf/gbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads