KSPI Hingga ITUC-AP Desak Pemerintah Cabut Draf Omnibus Law RUU Ciptaker

KSPI Hingga ITUC-AP Desak Pemerintah Cabut Draf Omnibus Law RUU Ciptaker

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 14:36 WIB
International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). (Foto: Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah mencabut draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut mereka RUU itu dapat mengurangi kesejahteraan buruh secara signifikan.

"Sesuai RUU yang ada saat ini, analisis kami menunjukkan bahwa RUU Omnibus Cipta Kerja akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangi kesejahteraan buruh pekerja secara signifikan," kata Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida dalam konferensi pers di Sari Pasific Hotel, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Shoya mengatakan Omnibus Law dapat melemahkan acuan upah minimum tingkat kabupaten/kota sehingga hanya mengacu pada upah minimum provinsi. Kemudian RUU ini dinilai cenderung mempermudah perusahaan melakukan pemecatan buruh karena pembayaran pesangon akan dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari buruh pekerja. Misalnya buruh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon," ujar Shoya.

Selain itu Omnibus Law juga dapat menghapus batasan outsourcing. Hal ini akan mengancam buruh hak buruh mendapatkan jaminan kerja seperti asuransi kesehatan dan pensiun.

ADVERTISEMENT

"Jika perubahan yang diusulkan disahkan, maka tidak akan ada lagi hambatan bagi pengusaha untuk melakukan outsourcing di semua kegiatan usaha mereka, yang menjadikan buruh pekerja tidak memiliki keamanan kerja seperti buruh pekerja bekerja dengan dasar per jam dan seterusnya. Akibatnya, banyak pekerja tidak akan terlindungi dari skema perlindungan asuransi kesehatan dan pensiun," ucap Shoya.

Lebih lanjut, Shoya menegaskan agar draf RUU Omnibus Law Ciptaker ditarik kembali. Kemudian pemerintah melakukan dialog bersama-sama dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha terkait RUU itu.

"Oleh karena itu, ITUC-AP mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang diusulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang diusulkan tersebut," kata Shoya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyebut usai DPR melakukan reses serikat buruh akan melakukan aksi besar pada 23 Maret 2020. Dia menegaskan KSBSI merupakan pendukung Jokowi, namun dia tetap akan mengkritik kebijakan Omnibus Law karena tidak sesuai dengan kesejahteraan buruh.

"Untuk teman-teman ketahui, kami ini pendukung Jokowi dua periode, tetapi bukan berarti kalau kita mendukung beliau tidak boleh mengkritik kita harus kritik kebijakan yang dibuat tidak pro dengan kita," ujar Elly.

Simak Juga Video "Serikat Buruh Internasional Ikut Tolak Omnibus Law Cipta Kerja"

[Gambas:Video 20detik]

Presiden KSPI Said Iqbal pun mengatakan buruh memiliki dua jenis kekuatan yang dapat berdampak bagi negara Indonesia. Pertama kekuatan solidaritas internasional yang menurut Iqbal dapat membuat negara Indonesia dikucilkan karena mengeluarkan RUU merugikan buruh.

"Ada permasalahan di Indonesia akan diangkat kenapa ada Omnibus Law. Itu nanti lembaga-lembaga internasional bisa berpengaruh ke pemerintah. Indonesia bisa dikucilkan. Bahkan lebh detail lagi GSP, subsidi tarif," kata Iqbal.

Sementara kekuatan kedua buruh dapat berdampak hingga melumpuhkan ekonomi negara. Dia pun mencontohkan kasus mogok kerja yang pernah dilakukan tahun 2012. Menurutnya mogok kerja akan menjadi opsi terakhir dalam upaya memperjuangkan penarikan draf Omnibus Law Ciptaker.

"Itu pernah kita lakukan mogok nasional dulu, MPBI, ada KSPSI, KSBSI, dan KSPI. Itu 40 kota industri lumpuh, tahun 2012. Itu bahkan naik upah jumping karena kita marah bener upah murah terus.. 30 sampai bahkan Subang dan Bogor naik upahnya 87 persen. Yang kita rasakan seluruh rakyat indonesia bpjs, itu karena mogok nasionalnya," ujar Said

"Kita instruksi berhenti kerja, boleh nggak? Boleh. Konstitusinya boleh dan konvensi ILOnya boleh hak mogok. Tapi itu akan kita gunakan pada titik terakhir, pemogokan, menghentikan proses produksi," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads