Memanfaatkan layanan aplikasi pesan singkat whatsapp, Si Pelem (sistem informasi pelayanan cepat masyarakat) merupakan bentuk komunikasi dua arah. Warga di Ciamis dan Pangandaran (wilayah kerja Kejari Ciamis) bisa menghubungi ke nomor khusus 08112334777.
Warga bisa menyampaikan pengaduan, konsultasi hukum, menanyakan soal pelayanan hukum dalam proses pelaporan. Atau hanya sekadar menanyakan penebusan barang bukti tilang atau meminta masukan soal hukum.
Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini didampingi Kasi Intel Femi Nasution menjelaskan program 'Si Pelem' ini merupakan komunikasi dua arah. Setiap warga yang menyampaikan pengaduan atau hal lainnya kaitan dengan hukum. Lalu disampaikan kembali ke masyarakat dan jawaban tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Si Pelem merupakan pintu bagi masyarakat Ciamis-Pangandaran untuk mendapat pelayanan dari semua program kerja Kejari Ciamis, misal menanyakan waris, soal bukti tilang dan persoalan hukum lainnya," ujar Femi saat launching di Pelem di sebuah kafe di Jalan RE Martadinata.
![]() |
Femi menjelaskan, bentuk pesan yang dikirim tak ada format khusus, nantinya akan diidentifikasi isi pesan itu dan selanjutnya diteruskan ke masing-masing seksi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti atau menentukan jawabannya.
Namun ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan melalui si Pelem. Masyarakat diharuskan mengirim foto kartu identitas diri, disertakan dua alat bukti yang valid.
"Untuk identitas pelapor tetap kami lindungi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat mendapat jawaban dari Si Pelem selambat-lambatnya 7 hari setelah permasalahan itu diterima," jelas Femi.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini