"Sebenarnya ada dua tafsir. Pertama, kapan UU itu disahkan dengan kapan Ghufron dilantik. RUU itu akan jadi UU sebentar lagi, sementara Pak Ghufron mungkin dilantik pada Desember kan. Kalau tafsir pertama, dia jadi nggak memenuhi syarat," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti Bivitri Susanti saat dihubungi, Jumat (20/9/2019) malam.
"Tapi ada tafsir kedua, saya kira bisa juga digunakan pandangan ketika dia dipilih kriterianya 50 tahun itu belum ada. Jadi tetap sah karena harusnya dihitung kriterianya saat proses pemilihan itu dilakukan. Jadi itu bisa digunakan," imbuh Bivitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Teka-teki Nasib Ghufron Pimpinan KPK Termuda |
Bivitri menyebut masih ada peluang Ghufron bakal tetap dilantik menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, keputusan politik pemerintah juga bisa berpengaruh dalam hal ini.
"Masih ada dua kemungkinan, tinggal tafsir mana yang digunakan. Masih ada peluang memang. Makanya ada dua tafsir, biasa memang dalam penerapan hukum biasanya ada dua pemaknaan pasal. Bisa saja tergantung mana keputusan politik yang digunakan oleh pemerintah," sebut dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini