Pos Polisi Kentungan, Depok, Sleman, dirusak oleh orang tidak dikenal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pos polisi itu dirusak dengan cara dilempari batu.
Pantauan detikcom, Selasa (10/3/2020), di lokasi kejadian, kaca Pos Polisi Kentungan pecah, dan tampak ada dua lubang besar. Saat di lokasi, tidak ada lagi pecahan kaca dan batu yang digunakan oleh pelaku perusakan. Tim Inafis Polres Sleman pun telah melakukan olah TKP.
Bukan hanya pos polisi, iklan videotron yang berada di atas pos polisi tak luput dari aksi vandalisme dengan tulisan #gagalkanomnibuslaw. Selain itu, ada satu logo yang merupakan salah satu lambang dari kelompok tertentu.
Baca juga: Pos Polisi Kentungan Sleman Dilempari Batu |
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat dimintai konfirmasi membenarkan aksi perusakan di Pos Polisi Kentungan. Aksi perusakan itu diketahui Selasa pagi.
"Iya, ada peristiwa salah satu pos kami di Kentungan dirusak seseorang. Saat ini sudah kami amankan dan sedang kami dalami," kata Rizky di Mapolres Sleman, Selasa (10/3).
Rizky belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait detail kejadian tersebut. Sebab, saat ini pelaku perusakan sedang diamankan dan diperiksa.
"Nanti untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Cuma, yang pasti, kami membenarkan (kabar) kejadian itu dan sekarang sedang ditangani dan sudah diperiksa Reskrim. Kejadian tadi pagi," jelasnya.
"Cara merusaknya dengan batu, kemudian dilempar sambil naik motor. Saat ini sedang didalami motifnya," lanjut Rizky.
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda, mengatakan akan mengecek peristiwa tersebut.
"SH? Ya benar, yang saya dengar seperti itu, tapi akan saya cek ke dekan, kemahasiswaan, dan yang bersangkutan," kata Paripuna saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2020).
Paripurna menjelaskan pihaknya telah mendengar informasi perusakan yang dilakukan oleh SH. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada SH.
"Kami mendengar ada perusakan di Pos Polisi Kentungan. Kami akan mengecek kebenarannya dan tentu kami akan melakukan pendampingan terhadap proses pemeriksaan," ucapnya.
Terkait aksi perusakan itu, Paripurna menjelaskan aksi perusakan yang dilakukan oleh SH merupakan tanggung jawab pribadi.
"Kalau itu sebenarnya kedudukannya bukan mahasiswa, itu tanggung jawab pribadi. Siapa pun yang melakukan perusakan itu harus mempertanggungjawabkan secara pidana," tuturnya.