Remaja Pembunuh Balita: Identitas, Kronologi dan Postingan Facebook

Remaja Pembunuh Balita: Identitas, Kronologi dan Postingan Facebook

Rosmha Widiyani - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 18:07 WIB
Curhatan ABG pelaku pembunuhan di Sawah Besar soal ayahnya
Foto: Curhatan ABG pelaku pembunuhan di Sawah Besar soal ayahnya (Ilman Nafi'an/detikcom)/Remaja Pembunuh Balita: Identitas, Kronologi dan Postingan Facebook
Jakarta -

Peristiwa remaja pembunuh balita masih terus menarik perhatian masyarakat umum. Pelaku yang masih di bawah umur, korban yang masih balita, dan peristiwa yang tragis mengundang empati berbagai kalangan.

Pembunuhan ini mungkin tidak akan dilupakan masyarakat karena peristiwa yang luar biasa. Pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut terkait peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta seputar remaja pembunuh balita,

ADVERTISEMENT

1. Identitas remaja pembunuh balita

Kasus remaja pembunuh balita dilakukan remaja berinisial N yang kini menjadi sorotan. N tidak merasa menyesal bahkan puas setelah melakukan tindakan tersebut.

Peristiwa terjadi pada Kamis (5/3) sore, yang diakui N pada Jumat (6/3) dengan mendatangi langsung Polsek Tamansari, Jakarta Pusat. Korban adalah seorang balita berinisial A.

2. Kronologi remaja pembunuh balita

N mengakui perbuatannya dan langsung diperiksa polisi. Hasil pemeriksaan sementara menyatakan N tidak menyesal atas perbuatannya dan suka menonton film horor Chucky.

3. Postingan Facebook remaja pembunuh balita

Sebelum menyerahkan diri pada polisi, N sempat mengupload status di Fb terkait pembunuhan tersebut. Status lain yang diunggah adalah saat N dibawa dari Polsek Tamansari ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain status FB, buku harian N yang ditemukan polisi makin membuat kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Temuan lain adalah sketsa gambar Slenderman dan perempuan yang sedang menangis.

4. Ortu korban menanyakan perkembangan kasus remaja pembunuh balita

Pengungkapan kasus remaja pembunuh balita menyisakan pertanyaan bagi orang tua korban. Mereka mempertanyakan hasil visum korban hingga status N.

"Pertanyaannya apakah pelaku usia segitu bisa ditahan? Bisa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak pasal 32 coba baca, (usia) 14 tahun ke atas pelakunya diadili ancaman pidananya di atas 7 tahun. Kalau ini berdasarkan Pasal 80 (Undang-Undang Perlindungan Anak) ancaman pidananya bisa 10 tahun, bisa ditahan," kata pengacara korban Azam Khan.

5. Pemberitaan remaja pembunuh balita disetop

Pemeriksaan terhadap pelaku dalam kasus remaja pembunuh balita. Polisi meminta pemberitaan kasus tersebut disetop karena khawatir munculnya dampak negatif, terutama pada anak-anak di bawah umur.

"Tiga hari cukuplah untuk pemberitaan, agar masyarakat mengetahui kejadian sehingga bisa lebih aware dan melakukan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak kita," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads