Ortu Korban Pembunuhan ABG 'Slenderman' Tanya Perkembangan

Round-Up

Ortu Korban Pembunuhan ABG 'Slenderman' Tanya Perkembangan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 08:15 WIB
Polisi rilis pembunuhan bocah A di Sawah Besar, Jakpus
Foto: Polisi rilis pembunuhan bocah A di Sawah Besar, Jakpus (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pengungkapan kasus pembunuhan bocah A (5) oleh ABG perempuan berinisial N (15) menyisakan sejumlah pertanyaan bagi orang tua korban. Orang tua korban mempertanyakan hasil visum korban hingga status N.

"Pertanyaannya apakah pelaku usia segitu bisa ditahan? Bisa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak pasal 32 coba baca, (usia) 14 tahun ke atas pelakunya diadili ancaman pidananya di atas 7 tahun. Kalau ini berdasarkan Pasal 80 (Undang-Undang Perlindungan Anak) ancaman pidananya bisa 10 tahun, bisa ditahan," jelas pengacara korban, Azam Khan kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (9/3/2020).

Azam mengatakan, tetangga di lingkungan korban dan pelaku merasa terbebani secara psikologis. Tetangga khawatir apabila N dibiarkan bebas dan kembali ke lingkungan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua A (5), bocah korban pembunuhan N (15), mendatangi Polres Jakarta Pusat. Mereka ingin menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan kepada penyidik.

"Pertama, keempat hari meninggalnya anak dia (orang tua) menanyakan perihal perkembangan, karena apa? Pertama, beliau belum pernah mendapat SP2HP perkembangan penyidikan bagaimana yang ada kan di TV," kata Azam Khan selaku pengacara orang tua korban di Polres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (9/3/2020). Azam datang bersama K (40), ayahanda korban.

ADVERTISEMENT

Azam melanjutkan, selama ini orang tua korban hanya mengetahui perkembangan kasus dari tayangan televisi. Menurutnya, polisi juga tidak memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa N (15) telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, keluarga juga menanyakan hasil visum korban.

Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak:

"Nah, beliau dua ini mana mau lihat TV, kemudian yang kedua menentukan tersangka--baru katanya kemarin saya nggak tahu--yang ketiga itu visum et repertum belum kita dapat," kata Azam.

Azam mengatakan pihaknya datang untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Terus beban psikologis anak itu mayoritas di tetangganya itu sudah tidak mau diterima. Ada kekhawatiran kalau NF dikembalikan di sana siapa yang mau menjamin aman? Siapa? Karena warga di situ anak-anaknya yang kecil sering main ke situ," paparnya.

Di sisi lain, Azam memuji polisi yang telah menangani kasus dengan baik. Tetapi, Azam menilai polisi kurang dalam pendekatan moril kepada keluarga korban.

"Yang keempat ini secara psikis dan psikologis, harusnya menurut saya kalau kita bicara humas rights atau kemanusiaan harusnya lihat polisi mendatangi pada beliau minimal memberi masukan, minimal mengingatkan dalam ya kalau di dalam islam diberi syiar agama lah supaya sabar. Ini nggak ada," jelas Azam.

"Jadi saya merasa kenapa kalau saya melihat Wakapolres cukup bagus koordinasi sama publikasi sama media, mbok coba Polres turun ke keluarga lah, kumpulkan support. Support kan bagus 'Pak sabar ya kami akan tetap urus perkara ini' bagus," sambung Azam.

Terkait penahanan N, Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto memastikan pihaknya akan menahan N di lembaga khusus anak. Sebab, N masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

"Iya iya lah (ditahan), aturannya kan orang salah tetap ditahan. Cuma tahanannya di mana, tidak dicampur. Ada nanti di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu khusus untuk anak jadi pembinaan khusus anak," ujar Heru, Minggu (8/3/2020).

Saat ini N masih dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Remaja yang menyenangi karakter fiksi Slenderman ini masih menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads