Pukat UGM: KPK Harusnya Malu Tak Bisa Tangkap Nurhadi-Harun Masiku

Pukat UGM: KPK Harusnya Malu Tak Bisa Tangkap Nurhadi-Harun Masiku

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 14:50 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Sleman -

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menolak rencana KPK untuk menggelar sidang in absentia pada kasus Nurhadi dan Harun Masiku. Pukat UGM menilai seharusnya KPK fokus menangkap kedua tersangka yang buron itu.

"Jadi saat ini KPK fokus saja kejar Harun Masiku dan Nurhadi. KPK seharusnya malu jika tidak bisa menangkap mereka, karena sampai saat ini diyakini keduanya masih di Indonesia," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).

Zaenur menilai profesionalitas KPK bisa dibuktikan dengan penangkapan Nurhadi dan Harun Masiku. Sedangkan wacana sidang in absentia justru dianggap menunjukkan ketidakprofesionalan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukat UGM menolak rencana KPK mengajukan persidangan in absentia untuk Harun Masiku dan Nurhadi," kata Zaenur.

Zaenur menjelaskan kehadiran terdakwa penting dalam sebuah persidangan, khususnya untuk menguak fakta baru.

ADVERTISEMENT

"Tidak tepat dan tidak bertanggung jawab, jadi menurut saya KPK tidak menunjukkan profesionalitasnya jika menyidangkan perkara Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia," ujarnya.

"Kenapa tidak tanggung jawab? Karena kehadiran terdakwa dalam hal ini Nurhadi dan Harun Masiku itu sangat penting untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan mereka secara terbuka di dalam persidangan yang bisa diketahui masyarakat umum," lanjut Zaenur.

Tonton juga video saat KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

Menurutnya, persidangan in absentia sama saja memberi peluang para pelaku lainnya menyelamatkan diri. Oleh karena itu, persidangan harus dengan kehadiran terdakwa agar publik tahu bagaimana tindak pidana dilakukan dan siapa saja yang terlibat.

"Misalnya dalam kasus Harun Masiku, penting sekali bagi publik untuk mengetahui bagaimana kasus korupsi itu dilakukan, dan juga siapa-siapa saja aktor yang diduga terlibat dalam Perkara tersebut," ucapnya.

"Karena jika diadili secara in absentia maka bisa menutup dan memutus keterlibatan pihak-pihak tertentu," imbuh Zaenur.

Apalagi, jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan, ia menilai akan sangat susah untuk memperoleh keterangan secara terbuka dari terdakwa mengenai bagaimana tindak pidana dilakukan dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Dia menyebut pula, Pasal 38 UU Tipikor memperbolehkan persidangan in absenstia, tetapi tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan dalam kasus Harun Masiku dan Nurhadi, jika kasusnya adalah suap atau gratifikasi maka tidak ada kerugian negara, sehingga orientasi pidananya tetap penting.

"Saya akan beri contoh pengadilan in absentia yang tepat dilakukan misalnya dalam kasus korupsi dengan kerugian negara besar, pelaku melarikan diri ke luar negeri, susah ditangkap, di Indonesia banyak harta hasil korupsinya. Baru persidangan in absentia berorientasi untuk merampas harta tersebut," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads