Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
"Majelisnya belum musyawarah, karena ada sidang banyak banget. Oleh karena itu, kami tunda sidangnya, ya. Sidang selesai dan kami tutup," ujar hakim ketua Ni Made Sudani menutup sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Sidang putusan akan digelar kembali pada 12 Maret 2020. Hakim akan memutus apakah Muhtar bersalah atau tidak dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap dan melakukan pencucian uang.
Ependy disebut jaksa menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 ribu dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muhtar sebagai perantara suap antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Perbuatan Ependy ini untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa menyebut Ependy bekerjasama dengan Akil Mochtar selaku hakim MK dalam perkara ini.
Ependy diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(zap/azr)