Belum Ada yang Dihukum Mati, Ini 3 Koruptor dengan Hukuman Terberat di RI

Belum Ada yang Dihukum Mati, Ini 3 Koruptor dengan Hukuman Terberat di RI

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 11:51 WIB
Akil Mochtar (lamhot/detikcom)
Jakarta - Hingga hari ini, belum ada koruptor yang dihukum mati di Indonesia meski UU memberikan peluang. Hukuman terberat setelah hukuman mati yaitu penjara seumur hidup. Namun, baru 3 koruptor yang merasakan hukuman penjara seumur hidup. Siapa mereka?

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (10/12/2019) koruptor pertama yang mengantongi kalung hukuman penjara seumur hidup adalah Adrian Waworuntu. Adrian merupakan pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak dari internal BNI hingga jenderal polisi.
Belum Ada yang Dihukum Mati, Ini 3 Koruptor dengan Hukuman Terberat di RIFoto: dok detikcom

Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005. Adrian yang PK-nya telah ditolak itu kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.


Nah, untuk mengembalikan citra BNI karena kasus itu, BNI program rebranding pada 2004 senilai Rp 15 miliar. Rebranding itu dilakukan untuk pemulihan dan perbaikan citra akibat BNI dilanda krisis kasus L/C Kabayoran Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun lagi-lagi proyek itu dikorupsi oleh Manager Proyek Rebranding yang juga Pemimpin Divisi Jaringan/Project Manager BNI Susilo Prayitno. Akhirnya, Susilo dihukum 8 tahun penjara oleh MA.


Tonton juga Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Hukuman Mati bagi Koruptor :



Koruptor kedua dengan hukuman terlama di Indonesia yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat menjadi Ketua MK, Akil 'dagang' putusan dan korupsi keadilan. Berikut daftar pelaku kejahatan di kasus Akil Mochtar:
Belum Ada yang Dihukum Mati, Ini 3 Koruptor dengan Hukuman Terberat di RIAkil Mochtar saat menjadi Ketua MK (hasan/detikcom)

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih disidang).
11. Istri Budi, Suzana, masih disidang.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dituntut 5 tahun penjara dan masih menunggu putusan.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dituntut 4 tahun penjara dan masih menunggu putusan.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

Saat ini Muhtar Ependy juga kembali diadili dan didakwa menerima uang suap dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Jaksa menyebut Muhtar juga sebagai perantara suap antara Budi-Romi dengan mantan Akil Mochtar.

Akil Mochtar kini menghuni LP Sukamiskin. Dengan mengantongi hukuman penjara seumur hidup, maka Adrian dan Akil harus mendekam di dalam penjara hingga meninggal dunia.

Terakhir yaitu Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy yaitu Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan..
Belum Ada yang Dihukum Mati, Ini 3 Koruptor dengan Hukuman Terberat di RIBrigjen Teddy Hernayedi (edo/detikcom)

Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 Tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi.
Halaman 2 dari 3
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads