Jatim Hari Ini: Pria Setubuhi Pacar Datang Bulan-Pendeta Cabuli Jemaat

Jatim Hari Ini: Pria Setubuhi Pacar Datang Bulan-Pendeta Cabuli Jemaat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 21:00 WIB
Pria di Tulungagung nekat menyetubuhi pacarnya yang sedang datang bulan. Korban masih di bawah umur.
Pria yang menyetubuhi pacar datang bulan di Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Surabaya -

Ada sejumlah berita dari Jawa Timur yang hari ini mencuri perhatian banyak pembaca. Seperti kasus pria menyetubuhi pacarnya yang datang bulan hingga soal pendeta yang mencabuli jemaatnya.

Berikut rangkuman beritanya:

Pria di Tulungagung Nekat Setubuhi Pacarnya yang Datang Bulan

Pria di Tulungagung nekat menyetubuhi pacarnya yang sedang datang bulan. Korban masih di bawah umur. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka yakni ARK (20) warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan sejumlah bukti lainnya. "Perbuatan asusila ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui WA dan mengajak ketemuan di rumah salah satu temannya di Kecamatan Rejotangan," kata Eva Guna Pandia, Senin (9/3/2020).

Korban yang menerima ajakan pelaku. Selanjutnya ia berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan akan belajar kelompok dengan temannya.


"Akhirnya mereka ketemu," imbuhnya.

Menjelang sore, korban berencana pulang. Namun oleh pelaku dihalang-halangi dengan alasan masih kangen. Selanjutnya korban diajak pelaku menyewa salah satu kamar kos. Saat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim.

"Saat itu korban menolak, karena kondisinya sedang menstruasi. Namun pelaku tetap memaksa, hingga terjadilah aksi persetubuhan," imbuhnya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.


Kasus Carding, Pemanggilan Boy William dan Jesica Iskandar Ditunda

Polisi menunda pemanggilan Boy William dan jessica Iskandar dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Pemanggilan ditunda hingga minggu depan.

"Minggu depan (pemanggilan) Jesica Iskandar dan Boy William. Pekan ini nggak ada," kata Direskrimsus Kombes Gidion Arief Setyawan kepada detikcom.

Gidion menambahkan, penundaan itu dikarenakan permintaan kedua artis. Alasannya karena mereka masih di luar negeri. "Dia minta penundaan waktu. Karena masih di luar negeri," terang Gidion.


Menurut Gidion, dalam kasus carding ini, ada tiga yang belum diperiksa yakni Boy William dan Jesica Iskandar. Sedangkan seorang selebgram yakni Sarah Alana Gibson juga belum diperiksa, namun sudah konfirmasi akan datang pada Jumat pekan ini.

Kasus ini bermula dari akun instagram @tiketkekinian yang menawarkan promo tiket pesawat dan hotel. Namun, tiket-tiket tersebut didapatkan dengan melakukan pembelian melalui pembobolan kartu kredit orang lain. Akun ini juga menggandeng sejumlah artis untuk mempromosikan akun ini.

Carding adalah sebuah ungkapan terkait aktivitas berbelanja online dengan cara pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian. Artinya, para pelaku carding mencuri nomor-nomor kartu kredit dan tanggal expired datenya yang biasanya didapat dari hasil chatting dan lain-lain.

Polisi Sebut Pencabulan Pendeta ke Jemaatnya Dilakukan Selama 6 Tahun

Polisi menyebut aksi pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny layantara kepada jemaatnya bukan selama 17 tahun seperti hasil laporan awal. Tapi pencabulan dilakukan dalam rentang waktu 6 tahun.

"Pertama kami menerima informasi itu dia (korban) mengaku umur 10 tahun tapi dalam pemeriksaan terungkap bahwa itu terjadi kisaran anak itu umur 12-18 tahun," beber Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011," tambah Pitra.


Ditanya apakah selama 6 tahun itu korban terus menerus dicabuli tersangka? Pitra mengaku masih mendalami berapa kali pencabulan yang telah dilakukan tersangka.

Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina juga membenarkan bahwa kurun waktu pencabulan terhadap korban selama 6 tahun. Bukan 17 tahun yang beredar sebelumnya.

"Iya yang benar itu polisi. Maksudnya itu 17 tahun yang silam (saat peristiwa) dia umur 9 tahun kan. Tepat perhitungannya polisi. Ya kita ikut polisi saja," ungkap Jeannie yang ditunjuk untuk mendampingi korban.

"Jadi yang benar polisi (6 tahun)," pungkas Jeanie.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.