Bupati Supendi Didakwa Terima Duit Suap Rp 3,9 M dari Pengusaha

Bupati Supendi Didakwa Terima Duit Suap Rp 3,9 M dari Pengusaha

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 14:10 WIB
Sidang Suap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi
Sidang dakwaan Bupati Indramayu nonaktif Supendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Bupati Indramayu nonaktif Supendi didakwa menerima uang suap Rp 3,9 miliar lebih dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Supendi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 3.928.250.000," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menyatakan total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut, kata jaksa, diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha itu.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Supendi tak sendiri. Dia bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.

Jaksa mendakwa Supendi dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads