Bupati Indramayu nonaktif Supendi didakwa menerima uang suap Rp 3,9 miliar lebih dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Supendi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 3.928.250.000," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki menyatakan total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut, kata jaksa, diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha itu.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Supendi tak sendiri. Dia bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.
Jaksa mendakwa Supendi dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11.