Truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Bandung-Jakarta akan ditindak mulai Senin (9/3). Truk yang kelebihan muatan bisa terancam pidana satu tahun penjara.
"Tindakan sanksinya untuk over dimensi itu melanggar aturan pidana ya, Pasal 277 hukuman pidananya kurungan lebih kurang 1 tahun kemudian denda Rp 24 juta," kata Kakorlantas Irjen Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Aturan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Istiono menegaskan akan menindak pengusaha logistik yang tidak menaati aturan muatan kendaraan. Ia mewanti-mewanti agar tidak ada kenakalan dalam memuat barang.
"Yang ditindak untuk pidana ya yang pengusahanya. Diharapkan begitu ya. Kemudian selain itu industri juga saya berharap tidak menambah over dimensi ini. Juga tidak menambah ketinggian muat. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan daripada kendaraan itu sendiri," tegas dia.
Istiono menyebut sudah ada 90 kasus yang ditindak akibat truk 'obesitas' ini. Dia berharap sinergitas antara Korlantas dan kementerian terkait makin optimal dalam hal penindakan truk ODOL.
"Sudah banyak ya yang terekam di kami, sekitar 90-an lebih. Kemudian tentunya ini terus kami lakukan, apalagi ini ada tindakan gabungan," ujar Istiono.
Rencananya kebijakan larangan terhadap truk obesitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) resmi berlaku per 1 Januari 2023. Jadwal ini sebenarnya mundur dari target sebelumnya yang dijanjikan berlaku per 2022 mendatang.