Petugas gabungan merazia truk over dimensi dan over load (Odol) atau truk 'obesitas' di Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 17 truk obesitas ditilang petugas gabungan.
"Dari jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ada 25 kendaraan yang terjaring, 17 di antaranya kita tilang. Rata-rata kelebihan muatan atau over load," kata Kepala Manajemen Lalu Lintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasa Marga Tollroad Trans Jawa Agus Hartoyo kepada awak media di rest area KM 208 Tol Palikanci, Rabu (26/2/2020).
Agus mengatakan truk obesitas mengakibatkan kerusakan jalan tol. Sehingga, biaya perawatan tol melonjak. Tahun ini, lanjut Agus, pihaknya menganggarkan sekitar Rp 51 miliar untuk perawatan jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain beban pemeliharaan. Truk Odol ini mengakibatkan kecelakaan fatal. Kita lakukan razia agar beban pemeliharaan dan kecelakaan berkurang," katanya.
Agus mengatakan menurut Undang-undang nomor 22/2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 74/2014, kendaraan yang over load muatan truk harus diturunkan. Kerusakan dan kehilangan muatan ditanggung oleh pemilik.
"Karena tidak ada tempat penyimpanannya, jadi untuk saat ini kita tilang truk yang melanggar. Rata-rata pelanggarannya itu kelebihan muatan dari 10 ton sampai 20 ton," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihak Jasa Marga berencana menempatkan timbangan di pintu Tol Palikanci jelang lebaran nanti. Tujuannya, lanjut dia, agar bisa mengantisipasi truk yang kelebihan muatan melintas di tol.
"Kalau truk itu over load, kita arahkan putar balik. Paling nanti ke jalan kota atau kabupaten, nah ini harus ada kerja sama dengan pemkab atau pemkot. Karena jalan kota dan kabupaten itu kekuatannya hanya 8 ton. Larangan truk tidak boleh masuk tol ini bisa diatur dari jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Di Semarang sudah melakukan ini," ujar Agus.
(mso/mso)