Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin atas kasus pembunuhan bocah A (5) yang diduga dilakukan oleh ABG berinisial N (15) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. KPAI mendorong agar anak pelaku mendapatkan rehabilitasi psikologi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan kesalahan seorang anak tidak berdiri sendiri. Faktor lingkungan dan pola pengasuhan berpengaruh terhadap perilaku delinkuensi anak pelaku.
"Karena anak biasanya menunjukkan tanda-tanda yang dapat dikenali ketika memiliki masalah. Misalnya, perilaku anak pelaku yang pernah menyakiti hewan, dari gambar-gambar yang dibuat anak pelaku, dan lain-lain. Andai orang dewasa di sekitar anak dapat memiliki kepekaan, si anak dapat dibantu rehabilitasi psikologinya, sehingga perilaku delinkuensinya dapat diatasi, bahkan dihilangkan," jelas Retno dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delinkuensi adalah tingkah laku yang menyalahi norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Menurut Retno, sebagian besar anak-anak delinkuen berasal dari keluarga berantakan (broken home). Untuk diketahui, korban hidup di keluarga broken home.
"Kondisi keluarga yang tidak bahagia dan tidak beruntung jelas membuahkan masalah psikologis personal dan penyesuaian diri yang terganggu pada diri anak-anak, sehingga mereka mencari kompensasi di luar lingkungan keluarga guna memecahkan kesulitan batinnya dalam bentuk perilaku delinkuen," tutur Retno.