Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ABG berinisial N (15), pelaku pembunuhan bocah A (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selama penyidikan, N akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Cinere, mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Sekarang masih kita titipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Cinere dalam rangka pembinaan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Yusri mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengedepankan azas praduga tak bersalah dan memperhatikan hak-hak anak pelaku dalam penanganan perkara ini.
"Iya jadi itu ada azas praduga tak bersalah, azas anak sebagai korban, lalu anak harus ada pendampingan orang tua kandung, asuh atau pengacara. Azas keempat, tahanannya berbeda dengan orang dewasa. Itu aturan itu 4 azas penanganan anak-anak di bawah umur," jelas Yusri.
Ketika ditanya kemungkinan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, Yusri menolak berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan saat ini polisi masih mendalami kasusnya.
"Pasal belum, masih kita dalami, tetapi untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur dia punya hukuman setengah dari hukuman biasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku membunuh korban pada Kamis (5/3) sore. Kasus ini baru terungkap, setelah pelaku melaporkan sendiri pembunuhan korban itu ke Polsek Tamansari pada Jumat (6/3).
Pelaku mengaku telah membunuh korban yang juga tetangganya. Jenazah korban disimpan di dalam lemari di kamar pelaku.