Mereka adalah Eko Hariyanto (33) warga Kecamatan Pesanggaran, Subandi (49) warga Kecamatan Tegalsari, Nur Sujoko (39) warga Kecamatan Bangorejo dan Edi Suyitno (49) warga Kecamatan Siliragung.
"Mereka melakukan aksi ilegal logging di empat lokasi selama Januari hingga Februari kemarin. Kita terima laporan dari Perhutani kemudian kita bergerak menangkap pelaku," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).
Hasil dari penyidikan, kata Kapolresta, proses penebangan kayu jati dilakukan pada malam hari. Mereka menebang kayu menggunakan kapak. Setelah roboh, barulah mereka memotong kayu sesuai dengan ukuran pesanan dengan gergaji mesin.
"Mereka menjual satu kubik kayu yang ada tanda mata seharga Rp 4 juta. Sementara yang tak ada tanda mata seharga Rp 5 juta. Alasan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup," tambahnya.
Dari tangan keempatnya, kata Kapolresta, polisi menyita 135 gelondongan kayu jati, 106 papan kayu, gergaji mesin serta kapak dan parang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 13 dan pasl 83 undang-undang nomer 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita lakukan pengembangan. Satu orang kita tetapkan DPO karena melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (fat/fat)