Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Kepri Ditangkap, Sabu 6 Kg Disita

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Kepri Ditangkap, Sabu 6 Kg Disita

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 20:58 WIB
Polresta Tanjungpinang menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia (Agus Siagian/detikcom)
Polresta Tanjung Pinang menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia. (Agus Siagian/detikcom)
Tanjungpinang -

Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang menangkap tiga kurir narkotika jaringan Malaysia, yaitu ER, RS, dan BW. Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli paket narkotika.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan transaksi narkotika di Batam. Ketiga kurir ditangkap di kediamannya di daerah Bengkong dan Tanjung Uncang, Batam.

"Transaksi antara kurir dan pemesan terjadi di Batam, sedangkan narkotika jenis sabunya dibawa dari daerah Senggarang, Tanjung Pinang," ujar AKP Chrisman saat jumpa pers di Polresta Tanjung Pinang, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6 kg lebih. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. AKP Chrisman, yang memimpin penangkapan itu, membagi 2 tim untuk membekuk para kurir yang kerap berpindah-pindah rumah.

Diduga sabu tersebut diselundupkan lewat 'pelabuhan tikus' di perairan Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

"Polisi terus melakukan pengintaian dari Tanjung Pinang sampai ke Batam, hingga akhirnya Tim Satres Narkoba menangkap dua pelaku di kos-kosannya di daerah Kecamatan Bengkong dengan barang bukti 8 bungkusan teh China," kata AKP Chrisman.

Momen penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia. (Agus Siagian/detikcom)


Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti 4 bungkusan teh China di daerah Tanjung Uncang, Batam.

Pelaku mengaku sudah tiga kali berhasil menjual sabu asal Malaysia dengan upah sebesar Rp 25 juta dalam setiap transaksi penjualan.

"Sudah tiga kali berhasil menghantarkan ke pemesan sabu dengan berat bervariasi, ada yang pesan sekilo dulu, dan ada juga yang pesan dalam paket besar" kata ER.

Ketiga pelaku saat ini langsung ditahan di Mapolresta Tanjung Pinang guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads