Punya Mobil-Tanah, Sindikat Narkoba di Sumsel Terancam Dimiskinkan

Punya Mobil-Tanah, Sindikat Narkoba di Sumsel Terancam Dimiskinkan

Raja Adil Siregar/detikcom - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 12:07 WIB
7 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumsel
Foto: Kapolda saat menunjukkan barang bukti hasil peredaran narkotika di wilayah Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang -

Polisi menangkap tujuh orang bandar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan ketujuh pelaku, turut disita barang bukti 24 Kg sabu serta senjata api rakitan.

"Awalnya kita menangkap pil ekstasi dan setelah itu kita kembangkan sampai kita dapat 2 Kg sabu. Kemudian dari situ kita dikembangkan terus sampai dapat 22 Kg atau total 24 Kg," terang Kapolda Sumsel, Irjen Priyo Widyanto saat merilis kasus di Mapolda, Rabu (4/3/2020).

Dikatakan Priyo, kasus terungkap setelah pengedar 300 butir pil ekstasi ditangkap 14 Februari lalu. Selanjutnya peredaran itu dikembangkan hingga ke Kertapati, Kalidoni sampai ke Sukarami Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketujuh jaringan yang ditangkap adalah IS, IK, RM, HA, SY, SE dan YK. Sementara bandar utamanya, AL berhasil melarikan diri saat digrebek di rumahnya di daerah Talang Betutu, Sukarami.

"Ada satu DPO, sejauh ini barang-barang didapat dari dia. Dapat dikatakan bandar dan saya sudah minta agar tindak tegas, kejar sampai dapat," kata Priyo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu untuk senjata api rakitan diamankan dari tersangka YK. Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Priyo menyebutakan ditangani Dit Reskrimum.

"Satu ini dari TKP ke 4 atas nama YK, ini tidak ditemukan ada narkoba. Namun ditemukan senjata api rakitan dan juga masih dalam satu rangkaian," kata Priyo.

Simak Juga Video "Belajar dari YouTube, Peracik Sabu Home Industry di Cipayung Diciduk"

[Gambas:Video 20detik]



Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Heri Istu mengatakan dari ketujuh pelaku turut diamankan barang bukti 4 mobil, 2 sertifikat tanah dan 4 unit sepeda motor.

"Semua barang bukti berupa mobil dan motor, termasuk 2 bidang tanah disita. Rencana ini akan kenakan pasal TPPU," katanya.

Punya Mobil-Tanah, Sindikat Narkoba di Sumsel Terancam DimiskinkanFoto: Kapolda saat menunjukkan barang bukti hasil peredaran narkotika di wilayah Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom)

Penerapan pasal TPPU, kata Heru, yakni untuk membuat jera para pengeda sabu. Tak hanya ungkap kasus dan menindak, polisi juga berencana memiskinkan para pengedar.

"Tugas kami itu tidak hanya mengungkap kasus, tapi memiskinkan bandar agar tak diulangi. Termasuk dengan menelusuri aliran dana hasil dari peredaran karena ini diedarkan di Palembang," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads