Massa Kabupaten Waropen, Papua melakukan unjuk rasa dan merusak kantor Bupati Waropen. Aksi ricuh dilakukan lantaran massa tidak terima kalau Bupati Waropen Yermias Bisai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Massa yang merupakan pendukung Bupati Yermias Bisai melakukan aksi membakar kantor bupati dan sejumlah aset negara yang berada di kantor itu. Kaca-kaca di kantor itu juga turut dipecahkan massa.
Kerusuhan itu terjadi Jumat (6/3) pagi tadi. Massa juga turut membakar sejumlah benda dalam peristiwa ini. Namun polisi cepat memadamkan api sebelum api menjalar ke tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langsung mengerahkan massa," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak saat dihubungi, Jumat (6/3/2020)
"Iya kantor bupati dirusak kaca-kacanya. Api sudah mulai untuk kita cepat kita padamkan," imbuhnya.
Yermias sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap gratifikasi sebesar Rp 19 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dia diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya juga membenarkan penetapan tersangka Yerimas. Alexander juga menjelaskan penyidik sudah mendalami perkara dugaan suap ini, total ada 15 saksi yang sudah di dalam kasus ini.
"Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi," kata Alexander seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun